Kamis, 02 Juli 2015

Klinik Hukum



KLINIK HUKUM

            Kepada Yth., Bkpk., Anda Hakim
            Saya adalah seorang wiraswasta dan bekerja sama dengan teman saya. Teman saya tersebut menyediakan barang – barang dagangan. Saat ini usaha saya mengalami kemunduran dan saya tidak dapat membayar biaya pengambilan barang – barang tersebut tepat waktu. Saya sudah memberitahukan teman saya bahwa saya akan membayar biaya pengambilan barang – barang tersebut dengan cara mencicil.
            Beberapa minggu kemudian dia datang dengan beberapa orang yang bertampang galak seperti preman dan saya tidak mengenal teman – temannya tersebut. Mereka memaksa saya untuk membuat perjanjian diatas kertas bermeterai bahwa saya telah menerima barang – barang dari teman saya dan perjanjian itu tidak ada jangka waktunya. Apabila saya tidak mau membuat, dia mengancam akan menyuruh teman – temannya untuk melukai saya dan keluarga saya. Karena saya takut maka saya menyanggupinya. Tapi setelah saya membuat perjanjian tersebut dia malah menakut – nakuti saya dan keluarga saya. Perlu Bapak ketahui bahwa rumah kami dijadikan jaminan untuk membayar hutang apabila saya telah menjual rumah tersebut dan laku.
            Pertanyaan saya antara lain ;
  1. Sahkah perjanjian tersebut ?
  2. Apa yang dapat saya lakukan sekarang ini?
  3. Kepada siapa saya dapat meminta perlindungan atau bantuan?
Sekian pertanyaan saya, saya mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak.
                                                                                                            Bekti
                                                                                                            Jakarta
            Kepada Sdr ., Bekti
  1. Sdr., harus tetap membayar hutang tersebut karena itu merupakan kewajiban Sdr walaupun usaha Sdr mengalami kemunduran. Apabila Sdr tidak mengupayakan usaha yang terbaik dalam hal ini tetap bekerja maka Sdr akan lebih sulit lagi dalam melunasi hutang tersebut.
Mengenai perjanjian yang Sdr telah buat tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Perlu Sdr ketahui bahwa syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu ;
    1. Kesepakatan para pihak
Walaupun perjanjian itu dibuat oleh Sdr dan teman Sdr tapi Sdr mengatakan bahwa Sdr berada di bawah ancaman sehingga mau tidak mau Sdr menyanggupi membuat perjanjian itu. Oleh karena itu perjanjian ini dapat dimintakan pembatalannya di depan pengadilan.
    1. Kecakapan untuk membuat perjanjian
    2. Suatu hal tertentu
    3. Adanya sebab yang dibenarkan oleh Undang – undang
  1. Mengenai hal – hal yang dapat sdr lakukan saat ini adalah seperti yang telah kami kemukakan diatas yaitu bahwa Sdr harus tetap mengupayakan cara pembayaran hutang tersebut. Itu adalah kewajiban Sdr.
  2. Sdr dapat meminta pendampingan kuasa hukum atau advokat dengan membuat laopran kepada pihak Kepolisian bahwa teman Sdr tersebut telah mengganggu ketenangan keluarga Sdr.