KLINIK HUKUM
Kepada Yth., Bkpk., Anda Hakim
Saya adalah seorang wiraswasta dan
bekerja sama dengan teman saya. Teman saya tersebut menyediakan barang – barang
dagangan. Saat ini usaha saya mengalami kemunduran dan saya tidak dapat
membayar biaya pengambilan barang – barang tersebut tepat waktu. Saya sudah
memberitahukan teman saya bahwa saya akan membayar biaya pengambilan barang –
barang tersebut dengan cara mencicil.
Beberapa minggu kemudian dia datang
dengan beberapa orang yang bertampang galak seperti preman dan saya tidak
mengenal teman – temannya tersebut. Mereka memaksa saya untuk membuat
perjanjian diatas kertas bermeterai bahwa saya telah menerima barang – barang
dari teman saya dan perjanjian itu tidak ada jangka waktunya. Apabila saya
tidak mau membuat, dia mengancam akan menyuruh teman – temannya untuk melukai
saya dan keluarga saya. Karena saya takut maka saya menyanggupinya. Tapi
setelah saya membuat perjanjian tersebut dia malah menakut – nakuti saya dan
keluarga saya. Perlu Bapak ketahui bahwa rumah kami dijadikan jaminan untuk
membayar hutang apabila saya telah menjual rumah tersebut dan laku.
Pertanyaan saya antara lain ;
- Sahkah perjanjian tersebut ?
- Apa yang dapat saya lakukan sekarang ini?
- Kepada siapa saya dapat meminta perlindungan atau bantuan?
Sekian pertanyaan saya, saya mengucapkan terima kasih atas perhatian
Bapak.
Bekti
Jakarta
Kepada Sdr ., Bekti
- Sdr., harus tetap membayar hutang tersebut karena itu merupakan kewajiban Sdr walaupun usaha Sdr mengalami kemunduran. Apabila Sdr tidak mengupayakan usaha yang terbaik dalam hal ini tetap bekerja maka Sdr akan lebih sulit lagi dalam melunasi hutang tersebut.
Mengenai perjanjian yang Sdr telah buat tersebut adalah tidak sah
dan bertentangan dengan hukum. Perlu Sdr ketahui bahwa syarat sahnya suatu
perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu ;
- Kesepakatan para pihak
Walaupun perjanjian itu dibuat oleh Sdr dan teman Sdr tapi Sdr
mengatakan bahwa Sdr berada di bawah ancaman sehingga mau tidak mau Sdr
menyanggupi membuat perjanjian itu. Oleh karena itu perjanjian ini dapat
dimintakan pembatalannya di depan pengadilan.
- Kecakapan untuk membuat perjanjian
- Suatu hal tertentu
- Adanya sebab yang dibenarkan oleh Undang – undang
- Mengenai hal – hal yang dapat sdr lakukan saat ini adalah seperti yang telah kami kemukakan diatas yaitu bahwa Sdr harus tetap mengupayakan cara pembayaran hutang tersebut. Itu adalah kewajiban Sdr.
- Sdr dapat meminta pendampingan kuasa hukum atau advokat dengan membuat laopran kepada pihak Kepolisian bahwa teman Sdr tersebut telah mengganggu ketenangan keluarga Sdr.